Kamis, 19 Maret 2009

Kronologi Kasus Ayah Perkosa Anak Selama 24 Tahun


Shohib Masykur - detikNews




Wina - Josef Fritzl, seorang ayah yang memperkosa anaknya selama 24 tahun, akhirnya diganjar penjara seumur hidup. Pria Austria ini terbukti mengurung dan memperkosa anaknya, serta menyebabkan kematian 1 dari 7 bayi yang dilahirkan anaknya.

Berikut runtutan peristiwa tragis tersebut berdasarkan pengakuan Fritzl kepada polisi serta informasi dari jaksa dan hakim seperti dikutip dari Reuters, Kamis (19/3/2009):

1984: Fritzl mengurung anaknya yang berusia 18 tahun, Elisabeth, ke dalam gudang bawah tanah, membius, lalu menguncinya.

Sekitar 1989-2003: Akibat perbuatan sang ayah, Elisabeth melahirkan 7 anak. Salah seorang di antaranya meninggal sesaat setelah dilahirkan pada tahun 1996. Fritzl menguburnya di tungku perapian.

1993: Fritzl meninggalkan salah seorang anaknya di ambang pintu rumahnya dan memaksa Elisabeth menulis catatan yang mengatakan dia tidak bisa merawat bayi tersebut. Dua anaknya yang lahir kemudian diperlakukan secara serupa. Fritzl bilang ke istrinya bahwa Elisabeth pergi untuk bergabung dengan sebuah sekte.

1994: Fritzl berpura-pura menjadi Elisabeth dan menelepon istrinya, Rosemarie. Dia bilang ke istrinya agar tidak mencarinya. Rosemarie mengadu ke polisi tentang telepon dari 'anaknya' itu, tapi polisi tidak menyelidikinya lebih jauh.

April 2008: Gudang bawah tanah tempat Elisabeth terkurung ditemukan setelah salah satu anaknya, Kerstin, dilarikan ke rumah sakit. Fritzl ditangkap dan mengakui perbuatannya mengurung anaknya dan berbuat incest. Belakangan tes DNA semakin memperkuat pengakuan Fritzl.

Juni 2008: Kerstin sembuh dari koma dan bergabung dengan ibunya serta kelima saudara kandungnya. Mereka pindah ke sebuah lokasi rahasia dan memakai identitas baru.

Oktober 2008: Tes psikiatris menunjukkan Fritzl sadar dengan perbuatannya selama 24 tahun itu dan layak dibawa ke pengadilan meski mengalami gangguan personalitas akut.

November 2008: Jaksa menuntut Fritzl dengan tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan, incest, pemaksaan, dan pengekangan kebebasan.

16 Maret 2009: Fritzl dihadapkan ke pengadilan provinsi di St Peolten di dekat Wina. Dia mengaku salah telah melakukan pemerkosaan dan incest, tapi membantah tuduhan pembunuhan terkait kematian salah seorang anaknya yang baru lahir di dalam gudang bawah tanah.

18 Maret 2009: Fritzl mengaku bersalah telah melakukan pembunuhan dan perbudakan.

19 Maret 2009: Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup atas Fritzl. Atas putusan ini ia menerima dan tidak mengajukan banding. (sho/ape)